Sebelum kita mendaftar sebagai anggota BPJS terlebih dahulu kita
mengetahui apa itu BPJS dan apa saja yang perlu kita ketahui tentang BPJS……
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan
nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero)
merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial
tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No.
24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan
sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan
akan beroperasi mulai 1 Juli 2015 yang akan datang.
Direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya.
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan
kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem
asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian
kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat
miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh
pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk
memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai
PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan
individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang,
investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan
Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi
menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak
mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan
pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji
bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima
pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari
veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima
Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji
atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan
2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus.
Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015
adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4
persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau
Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen
oleh Peserta.
Mulai tanggal 1 Januari 2014 yang lalu, di Indonesia telah
diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh
BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai
fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap
bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2
persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga)
bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun
sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
a. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara,
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan
III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun,
veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran
atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan,
pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas
layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
b. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan
preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama
dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa
sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir
sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial)
mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta
JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya
galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan
melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter
galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan
gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta
JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri
pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar,
vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan
untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko
penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal
ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda
bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian
melakukan hal berikut:
>Mengisi formulir pendaftaran
>Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk
pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat
yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3,
sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500
per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari
gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen
dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
>Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia. Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS
Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini
fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara
fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus
bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan
kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan
dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh
langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas
kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya
peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar
wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam
keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah
aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang
dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter
pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai
berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di
satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit
yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa
korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.
Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial
Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan
diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran
jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada
pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan
pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan,
kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang
diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka
peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan
desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
(KF-Vey)
Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai
Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk
non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.
Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun
dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya
perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :
- Kelas
1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
- Kelas
2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
- Kelas
3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
1. Masyarakat
datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
2. Masyararakat
mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu
Keluarga, atau Paspor.
3. Setelah
mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Accountyang
digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
4. Bagi
Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar
iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5. Bagi
anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi
menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran
anda dibayarkan oleh pemerintah.
6. Anda akan
mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan
1. Untuk
karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan
keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
2. Perwakilan
perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota
kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar
Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh
karyawan di satu perusahaan.
3. Setelah
itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan
dikalikan jumlah karyawan.
4. Karyawan
perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar
premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.
Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna
Askes
1. Secara
umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama.
Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor
BPJS.
2. Pendaftaran
bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan
menyertakan bukti kartu askes anda.
3. Premi
anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes
sebelumnya.
4. Setelah
pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Selain menyediakan fasilitas pendaftaran secara langsung di kantor
BPJS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. BPJS kesehatan juga menerima
pendaftaran secara online pada situs resmi disini.
Secara umum, cara pendaftaran antara online dan non-online adalah
sama. Hanya saja jika anda mendaftar secara online, tentunya anda akan
memangkas waktu untuk melakukan proses antrian dan juga menunggu proses
pengisian data atau submit data di kantor BPJS. Sehingga hal ini diharapkan
akan mempermudah anda untuk melakukan proses registrasi untuk menjadi anggota
BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online,
anda harus menyiapkan terlebih dahulu data data berikut :
1. Kartu
Tanda Penduduk
2. Kartu
Keluarga
3. Kartu
NPWP
4. Alamat
E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Setelah anda melakukan proses pengisian data,
silahkan anda simpan data tersebut kepada sistem pendaftaran BPJS online.
Setelah itu akan ada email pemberitahuan pada email anda yang berisi Nomor
Registrasi (Virtual Account Number).
Silahkan cetak atau print terlebih dahulu Formulir Pendaftaran
anda yang sudah diisi sebelumnya dan juga Virtual Account Number yang nantinya
akan dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen pada saat mengambil kartu BPJS.
Setelah itu, silahkan anda mengambil kartu BPJS anda pada alamat
kantor yang anda submit pada form pendaftaran sesuai dengan tanggal yang
dicantumkan.
Catt :
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS:
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS:
- E-KTP
asli serta fotokopi
- Fotokopi KK
(Kartu Keluarga)
- Fotokopi Surat
Nikah
- Pas Foto
berwarna ukuran 3x4 2 lembar
- Formulir
Pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online
- Lembar Virtual
AccountNumber yang didapatkan setelah pendaftaran online
Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, anda harus
menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus membayar
iuran pertama anda.
Sumber 1.2.2
….oOo…….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar